Senin, 13 Juli 2026 WIB

Markas Scammer Digerebek di Tanjungbalai, 16 Tersangka

Redaksi - Selasa, 26 Mei 2026 06:40 WIB
Markas Scammer Digerebek di Tanjungbalai, 16 Tersangka
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Bram Candra, memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita

MATATELINGA, Tj.balai :Satreskrim Polres Tanjungbalai resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Para pelaku diduga kuat bekerja sama memanipulasi, mengubah, hingga merusak dokumen elektronik demi membuat data palsu seolah-olah menjadi informasi yang benar.


Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/V/2026/SPKT SATRESKRIM/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT, yang diterbitkan pada Selasa, 12 Mei 2026 lalu.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Razia THM, Pemilik Narkoba Dibekuk Polres Labuhanbatu
Tim Peserta Mulai Berdatangan, Gubernur Bobby Nasution Sukses Bawa Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19
Sinergi Hukum Menguat! Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi Bersama JPU dan PPNS Implementasikan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025
Polsek Kualuh Hulu Grebek Sarang Narkoba di Kampung Toba
Polres Pematangsiantar Gelar Patroli Hingga Subuh dan 3 Sepedamotor Knalpot Brong Diamankan
Razia THM di Deli Serdang, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
 
Komentar
 
Berita Terbaru