Pemkab Deli Serdang Dukung Pemberdayaan Perempuan melalui Koperasi dan UMKM
MATATELINGA,, Deli Serdang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan dukungannya terhadap pemberdayaan perempuan melalui pengua
Lifestyle
"Para pelaku dengan sengaja memanipulasi data elektronik agar apa yang mereka buat atau ubah itu dianggap sebagai data yang benar oleh masyarakat atau sistem," ujar AKP Bram Candra dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kasubsi PIDM SiHumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, S.I.P., Senin (25/5/2026).
Baca Juga:Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungbalai menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi markas scammer di Gang Daulay, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai pada Selasa (12/5/2026). Dari rumah tersebut, petugas sempat mengamankan 35 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan daring (online), sebelum akhirnya 16 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun enambelas tersangka yakni RFS alias O (Laki-laki, 30 tahun), C (Laki-laki, 25 tahun), DS alias D (Laki-laki, 22 tahun), AG (Laki-laki, 28 tahun), MFYS alias F (Laki-laki, 22 tahun), OS alias O (Laki-laki, 23 tahun), MS alias L (Laki-laki, 20 tahun), MRH alias Y (Laki-laki, 24 tahun)
Selain mengamankan para tersangka, petugas Satreskrim Polres Tanjungbalai juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menunjang aksi kejahatan, antara lain 70 unit HP berbagai merk dan jenis, printer, monitor, Laptop,Ipad,printer bluetooth mini, 76 gulungankertas thermal EDC kosongdengan logo BANK BRI, Digital Video Recorder, power supply, 36 blok tanda bukti penyetoran dengan logo BANK BRI, 49 blok nota transaksi Agen BRILink, 9 blok label pengiriman online shop, 13 blok nota Agen BRILINK, 3 blok slip penyetoran BRI, 126 Buku berisi catatan email dan sandiakun Facebook yang berhasil di retas, serta 4 lembar bukti transaksi bank.
Baca Juga:Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 46 Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008).
Selain itu, mereka juga dijerat Subsider Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 Huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Atas pelanggaran hukum tersebut, ke-16 tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp12 miliar.
Baca Juga:
MATATELINGA,, Deli Serdang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan dukungannya terhadap pemberdayaan perempuan melalui pengua
Lifestyle
MATATELINGA,Simalungun Kepolisian Resor (Polres) Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui lang
Lifestyle
MATATELINGA,Medan Ketua Fraksi PDI Pejangan DPRD Kota Medan, Robi Barus menjelaskan pihaknya masih menemukan ketidaksesuaian data penerima
Berita Sumut
MATATELINGA, Temiang Pesisir, Lingga Dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah binaan, Babinsa Koramil 06/Sen
TMMD
MATATELINGA, Pandeglang PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mendukung penyediaan akses pendidikan bagi anakanak dari keluarga praseja
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Ketua DPRD Kota Medan Drs.Wong Chun Sen di dampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Zulkarnaen, SKM Buka Rapat ParipurnaDPRD
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Seorang pria warga Dusun 1 Mekar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) &039gol&039 di sel M
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliserdang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Tempat Hiburan Ma
Berita Sumut
MATATELINGA,Sibolangit PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan P
Ekonomi
MATATELINGA,Asahan. Bupati Asahan Taufik ZA Siregar mendeklarasikan Pilkades Damai dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak K
Berita Sumut
MATATELINGA,Belawan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I menggelar acara tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Jadi Korps Suplai k
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Labuhan Perkara pidana dengan terdakwa berinisial SR memasuki agenda persidangan pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri
Berita Sumut