MATATELINGA, Tj.balai :Satreskrim Polres Tanjungbalai resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Para pelaku diduga kuat bekerja sama memanipulasi, mengubah, hingga merusak dokumen elektronik demi membuat data palsu seolah-olah menjadi informasi yang benar.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/V/2026/SPKT SATRESKRIM/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT, yang diterbitkan pada Selasa, 12 Mei 2026 lalu.
Dalam menjalankan aksinya, ke-16 tersangka tersebut menggunakan modus operandi yang terorganisasi. Mereka sengaja menciptakan, mengubah, atau merusak dokumen dan informasi elektronik dengan tujuan mengelabui pihak lain atau publik, sehingga data hasil rekayasa tersebut terlihat asli dan valid.
"Para pelaku dengan sengaja memanipulasi data elektronik agar apa yang mereka buat atau ubah itu dianggap sebagai data yang benar oleh masyarakat atau sistem," ujar AKP Bram Candra dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kasubsi PIDM SiHumas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, S.I.P., Senin (25/5/2026).
Baca Juga:
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungbalai menggerebek sebuah
rumah yang diduga menjadi markas
scammer di Gang Daulay, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai pada Selasa (12/5/2026). Dari
rumah tersebut, petugas sempat mengamankan 35 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan daring (
online), sebelum akhirnya 16 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun enambelas tersangka yakni RFS alias O (Laki-laki, 30 tahun), C (Laki-laki, 25 tahun), DS alias D (Laki-laki, 22 tahun), AG (Laki-laki, 28 tahun), MFYS alias F (Laki-laki, 22 tahun), OS alias O (Laki-laki, 23 tahun), MS alias L (Laki-laki, 20 tahun), MRH alias Y (Laki-laki, 24 tahun)
Selanjutnya DR (Laki-laki, 29 tahun), ARH (Laki-laki, 33 tahun), Al alias A (Laki-laki, 21 tahun), RR alias D (Laki-laki, 24 tahun), AN alias N (Laki-laki, 21 tahun), A alias A (Laki-laki, 20 tahun), RAG alias K (Laki-laki, 25 tahun) dan DFR alias D (Laki-laki, 25 tahun).
Selain mengamankan para tersangka, petugas Satreskrim Polres Tanjungbalai juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menunjang aksi kejahatan, antara lain 70 unit HP berbagai merk dan jenis, printer, monitor, Laptop,Ipad,printer bluetooth mini, 76 gulungankertas thermal EDC kosongdengan logo BANK BRI, Digital Video Recorder, power supply, 36 blok tanda bukti penyetoran dengan logo BANK BRI, 49 blok nota transaksi Agen BRILink, 9 blok label pengiriman online shop, 13 blok nota Agen BRILINK, 3 blok slip penyetoran BRI, 126 Buku berisi catatan email dan sandiakun Facebook yang berhasil di retas, serta 4 lembar bukti transaksi bank.
Baca Juga:
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan
Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 46 Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008).
Selain itu, mereka juga dijerat Subsider Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 Huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Atas pelanggaran hukum tersebut, ke-16 tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp12 miliar.
Saat ini, pihak Satreskrim Polres Tanjungbalai masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap sejauh mana dampak dari manipulasi data yang dilakukan oleh sindikat ini, serta melihat kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. (Riki)
Baca Juga: