MATATELINGA, Siabu :Sebuah proyek misterius tanpa papan nama di pinggir jalan raya Desa Tangga Bosi III Kecamatan Siabu, kini berubah menjadi ancaman nyawa. Akibat kelalaian fatal pengelola proyek yang membiarkan material pasir menggunung dan bahan bangunan berserakan di bahu jalan, seorang pengendara sepeda motor pada hari minggu malam (12/07) sekitar pukul 22.00 WIB dilaporkan jatuh hingga mengalami cedera cukup serius.
Korban bernama Ali Saif Pane (43),salah seorang warga sinonoan yang melintas di jalan Tangga Bosi, terpaksa dievakuasi untuk menjalani perobatan intensif akibat tulang rusuknya patah dan saat ini kondisi pasien dikabarkan sulit bernafas.
"Kejadiannya sangat cepat, korban tidak melihat ada tumpukan pasir karena tidak ada lampu atau rambu-rambu tanda peringatan sama sekali," ujar salah satu warga yang berada di lokasi.
Warga turut menyesalkan, proyek yang tidak jelas pemilik dan penanggung jawabnya ini dibiarkan begitu saja tanpa rambu pengaman yang memadai. Warga setempat mengecam keras pembiaran ini dan menuntut kepolisian serta pemerintah daerah segera turun tangan.
Menurut warga, sebuah proyek tanpa identitas alias "proyek siluman" dengan bebas mengotori pinggir jalan raya utama telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan nyawa warga. Gunungan pasir dan material yang berserakan liar dbiarkan tanpa pengamanan.
"Jangan tunggu ada korban jiwa baru lagi, baru papan proyek dipasang dan jalan dibersihkan! Siapa yang bertanggung jawab atas darah yang tumpah di Tanggo Bosi III ini? kesal sejumlah warga yang ditemui pers
Menanggapi ini, Ketua MPR (Mahasiswa Peduli Rakyat) Kab Madina Ridwandi Nasution menyatakanabsennya papan merek proyek membuktikan adanya indikasi pelanggaran keterbukaan informasi publik dan pengabaian keselamatan jalan raya. Sementara itu kontraktor nakal bebas membuat jebakan maut di jalan umum.
"Aparat penegak hukum harus segera memeriksa dan menghentikan proyek ilegal yang mengorbankan keselamatan warga ini" tegas mahasiswa STAIN Madina ini.
Dia mengecam keras tindakan mengabaikan keselamatan publik demi kelancaran proyek tak beridentitas ini adalah bentuk kriminalitas jalanan yang terstruktur dan bisa dijerat dengan tindak pidana.
Ridwandi juga akan berencana melaporkan proyek siluman (tanpa papan nama) yang terindikasi melanggar UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No.02/2017 tentang Jasa Konstruksi, dan pasal 360 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana".
"Pelanggaran terhadap kewajiban memasang papan nama proyek dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang besar bagi kontraktor" tegas Ridwandi yang aktivis PMII ini
Secara yuridis, dia juga menjabarkan Pasal 273 UU No 22/1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan dan pelaksana wajib bertanggungjawab atas kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian serius.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan proyek atau pihak perusahaan yang mengerjakan paket pengerjaan tersebut. Para awak media masih berupaya mencari tau pihak yang bertanggungjawab atas proyek yang dinilai "misterius" untuk konfirmasi dan klarifikasi demi pemberitaan yang berimbang dan objektif.
Baca Juga: