Jumat, 07 Agustus 2026 WIB

Bupati Humbahas Oloan di Somasi oleh Wabup, Pemkab Belum Menjawab

Redaksi - Selasa, 23 Juni 2026 06:40 WIB
Bupati Humbahas Oloan di Somasi oleh Wabup, Pemkab Belum Menjawab
Petikan surat Bupati.

MATATELINGA, Humbahas :Konflik antara Wakil Bupati Humbahas Yunita Rebeka Marbun, dan Bupatinya Oloan Paniaran Nababan, ternyata tetap berlanjut. Kini, perseteruan antara mereka, berbuntut somasi.
Rebeka, ternyata telah mensomasi Oloan, dengan surat yang keduanya tertanggal 2 Juni 2026., perihal penegasan pembagian tugas secara tertulis dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam pasal 66 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Isinya, Rebeka mengungkapkan, karena belum adanya penegasan pembagian tugas secara tertulis dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Wakil Bupati sebagaimana diatur dalam pasal 66 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, Rebeka mengaku keterbatasanya koordinasi dengan perangkat daerah, hingga dirinya tidak dilibatkan dalam agenda Pemerintah Daerah.
Rebeka juga, menyinggung, terbatasnya dukungan administratif dan operasional yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, semisal pengosongan ajudan Wakil Bupati sejak bulan Desember 2025.
Untuk itu, Rebeka meminta memberikan tanggapan tertulis atas suratnya ditanggal 6 Mei 2026 menetapkan dan menyampaikan pembagian tugas Wakil Bupati secara tertulis.
Kemudian, melakukan penegasan kepada seluruh perangkat daerah agar menjalankan komunikasi, kordinasi, konsultasi dan pelaporan kepada Wakil Bupati sesuai kedudukan dan fungsi Wakil Kepala Daerah yang selama ini tidak pernah dijalankan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Rebeka meminta agar mematikan tersedianya dukungan administratif, operasional, dan kelembagaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Wakil Bupati.
Berdasarkan suratnya yang kedua ini, Rebeka menambahkan sehubungan dengan suratnya nomor 176/HH/VI/2026 tanggal 6 Mei 2026 yang belum ditanggapi, Bupati Oloan apabila dalam waktu tiga hari kerja sejak diterimanya surat kedua belum diperoleh tanggapan atau penyelesaian administratif yang diperlukan,
Maka sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab jabatan, serta untuk memperoleh kepastian hukum dan adminitrasi pemerintahaan, dirinya akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada instansi pembina dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Saat dikonfirmasi, terkait surat somasinya, Wakil Bupati Yunita membenarkan. Sayangnya, surat itu yang ditujukan pada tanggal 2 Juni 2026, belum dibalas.
" Gak ada ito, dan kita akan meneruskan surat ini," ucapnya via WhatsApp belum lama ini.
Sementara, Kepala Diana Kominfo Andrianus Mahulae, seputar surat Wakil Bupati Yunita Rebeka Marbun, hingga berita ini diturunkan belum menanggapi.
Laporan Wartawan: Efendi Simbolon

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ikuti PENAS Petani Nelayan XVII 2026, Bupati Anton Disambut Gubernur Gorontalo
Di Balik Badai Isu, Kalimat Singkat dr. Asri Ludin Tambunan Ini Mendadak Viral di Deli Serdang!
Bupati Asahan Terima Kunjungan Manager PLN UP3 Rantau Prapat
Tak Ingin Ada Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Bantu Penyelesaian Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
Bobby Nasution Siapkan Solusi Akhiri Retribusi Bermasalah di Wisata Air Panas Karo, Dorong Destinasi Naik Kelas
Asahan Sedang "Banyak Uang", Bupati Berikan Dan Serahkan Bantuan Keuangan 30 M Untuk Bireun
 
Komentar
 
Berita Terbaru