Jumat, 10 Juli 2026 WIB

Warga Jalan LKMD 2 Dan 3 Tolak Perpanjangan Izin Tower BTS

Agus Sabono - Jumat, 22 Mei 2026 17:30 WIB
Warga Jalan LKMD 2 Dan 3 Tolak Perpanjangan Izin Tower BTS

MATATELINGA, T.Tinggi : Masa kontrak pendirian Menara Telekomunikasi atau yang sering di sebut tower BTS milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi Regional Sumbagut yang berlokasi di Jalan LKMD 2 dan 3 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi di sebutkan akan habis masa kontraknya tertanggal 8 Juni 2026 selama 11 tahun berdiri gagah sejak awal 2006, di lahan milik Fuzianto.
Namun warga yang berada di radius 42 Meter sebanyak 84 jiwa menganggap berdirinya tower tersebut tidak ada manfaatnya bagi mereka justru membawa dampak negatif selama 11 tahun berada di bawah menara telekomunikasi tersebut.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Miliki Potensi Besar, Medan Terus Tumbuh Menjadi Kota Metropolitan Berbasis Teknologi
Hakim PN Medan Tolak Prapid Kadis Kesehatan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias TA 2022
PUD Pembangunan  Tak Berdaya,  Godfried Effendy Lubis Minta Inovasi
Indeks Kerukunan dan Demokrasi Sumut Naik, Jadi Sinyal Positif bagi Pembangunan
Rico Waas Tekankan Optimalisasi Aset BUMD, Dorong Transparansi dan Sinergi Investasi
Tolak Tawaran RJ, Keluarga Korban Lakalantas di Madina Surati Kejari Minta Tersangka Ditahan
 
Komentar
 
Berita Terbaru