Minggu, 02 Agustus 2026 WIB

Tolak Tawaran RJ, Keluarga Korban Lakalantas di Madina Surati Kejari Minta Tersangka Ditahan

Redaksi - Kamis, 30 April 2026 15:12 WIB
Tolak Tawaran RJ, Keluarga Korban Lakalantas di Madina Surati Kejari Minta Tersangka Ditahan
Abdul Aziz Hakim

MATATELINGA, Madina :Keluarga korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menewaskan Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan meminta agar tersangka segera ditahan.
Penolakan tersebut disampaikan Abdul Azizul Hakim Siregar, selaku anak korban, melalui surat yang ditujukannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Rabu (29/4/2026).

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Vonis Bandar Narkoba 5 Tahun, Ketua PN Sibuhuan Disorot Tajam, Diduga 'Bermain?'
Sidang Malam Hari, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Bupati Indramayu Lucky Hakim : Antisipasi El Nino, Kementan Gencarkan Program Pompanisasi di Lumbung Pangan
JPU Tuntutan Bandar Narkoba 10 Tahun, Hakim Vonis Pengedar 10 Tahun.
WFH di Kemenimipas Tetap Prioritaskan Produktivitas dan Layanan Digital Optimal
Divonis Bebas, Amsal Sitepu Terima Kasih Kepada Forwakum Sumut: Media Adalah Garda Terdepan Untuk Keadilan
 
Komentar
 
Berita Terbaru