Dijelaskan Suriono dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah Anggota Komisi seperti Edwin Sugesti Nasution, Jusup Ginting, Ahmad Afandi, dan Zulham Efendi itu, bahwa di dalam Perda No.1 Tahun 2024 Pasal 66 ayat 1 dijelaskan bahwa struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum yang tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda tersebut.
"Di ayat 2 dijelaskan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 hari. Artinya, 1 hari setelah Perda itu diterbitkan pun tarif retribusi sudah dapat ditinjau kembali," ujarnya.