Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Dishub Medan Pastikan Penurunan Tarif Parkir Sesuai Perda No.1/2024..

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 07:45 WIB
Dishub Medan Pastikan Penurunan Tarif Parkir Sesuai Perda No.1/2024..
Mtc/Ist
Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP bersama Dinas Perhubungan Medan, Selasa (3/3/2026)

Dijelaskan Suriono dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah Anggota Komisi seperti Edwin Sugesti Nasution, Jusup Ginting, Ahmad Afandi, dan Zulham Efendi itu, bahwa di dalam Perda No.1 Tahun 2024 Pasal 66 ayat 1 dijelaskan bahwa struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum yang tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda tersebut.

"Di ayat 2 dijelaskan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 hari. Artinya, 1 hari setelah Perda itu diterbitkan pun tarif retribusi sudah dapat ditinjau kembali," ujarnya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dishub Tertibkan, 6 Taksi Online tak Berizin
Pemko Medan Uji Coba Rekayasa Lalulintas  Di Sejumlah Ruas Jalan
Eldin Marah, Minta Pengutipan  Dihentikan & Siap Tindak Tegas Pelaku
Minta Maaf Warga  Sejumlah Ruas Jalan Ditutup
Dishub Tutup Jalan Setia Budi Mulai Simpang Pemda Sampai Simpang Selayang
Dishub Kota Medan Gelar Kegiatan Olahraga
 
Komentar
 
Berita Terbaru