Kamis, 30 April 2026 WIB

Dishub Tertibkan, 6 Taksi Online tak Berizin

Admin - Selasa, 29 November 2016 19:53 WIB
Dishub Tertibkan, 6 Taksi Online tak Berizin
Matatelinga.com
Matatelinga.com - Tim gabungan Dinas Perhubungan Kota Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan dibantu petugas Intel dan Reskrim Polrestabes Medan, serta Satpol PP dan Organda Unit Taksi  melakukan penindakan terhadap 6 unit taksi online dari sejumlah lokasi di Kota Medan, Selasa (29/11/2016). Penindakan itu dilakukan karena keenam taksi tersebut beroperasi tanpa izin. Di samping itu kenderaan yang dijadikan taksi merupakan mobil pribadi dan menggunakan plat hitam sehingga tidak sesuai dengan fungsi atau peruntukannya.

Keenam taksi yang ditertibkan itu jenis sedan dan mini bus dengan BK 2175 FB, BK 1462 OO, B 1611 EOD, BK 1039 UG, BK 1027 ZW dan BK 1920 UR. Taksi online ini diamankan saat tengah beroperasi di seputaran Lapangan Merdeka dan Jalan Gatot Subroto Medan. Para pengemudi hanya bisa pasrah, sebab mereka ditindak  dapat berkelit karena kedapatan tengah mengutip bayaran dari penumpang yang diangkut.

Bentuk penindakan yang dilakukan dengan menilang STNK keenam taksi online tersebut.



Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat bersama Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Rizal, keenam taksi yang ditertibkan tersebut merupakan taksi online Grab Car. Penertiban ini dilakukan bukan lantaran Pemko Medan melarang taksi online beroperasi di Kota Medan. “Silahkan taksi online beroperasi di Kota Medan, tapi harus ada izinnya. Di samping itu kenderaan yang digunakan sebagai taksi juga harus lulus pengujian (uji kir) untuk memastikan telah sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan. Hal ini sesuai dengan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri perhubungan No.32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kenderaan Bermotor Tidak Dalam Trayek,” kata Renward.

Di samping itu  bilang Renward, pengoperasian taksi online itu juga harus dilengkapi dengan izin usaha.
Sebelum melakukan penertiban, Renward mengatakan telah melakukan rapat dengan Kapolrestabes Medan serta melakukan audiensi dengan Walikota Medan. Setelah itu dilanjutkan degan rapat tim yang hasilnya memutuskan dilakukan penertiban.



Selain tidak memiliki izin, penertiban ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti protes dan keluhan para pengemudi taksi legal yang memiliki izin karena merasa terganggu atas beroperasinya taksi online tersebut. “Selama taksi online beroperasi tanpa izin, maka tim gabungan akan terus melakukan penertiban. Kita telah memiliki cara dan strategi sehingga taksi online tidak dapat berkelit ktika dilakukan penertiban. Sebagai penindakan awal, STNK yang kita tilang. Apabila taksi online tetap beroperasi tanpa izin, tak tertutup perusahaannya akan ditindak!” tegasnya.


(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru