Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Dishub Medan Pastikan Penurunan Tarif Parkir Sesuai Perda No.1/2024..

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 07:45 WIB
Dishub Medan Pastikan Penurunan Tarif Parkir Sesuai Perda No.1/2024..
Mtc/Ist
Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP bersama Dinas Perhubungan Medan, Selasa (3/3/2026)

Kemudian di ayat 3 disebutkan bahwa peninjauan tarif retribusi seperti pada ayat 2 dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa memperhatikan tanpa melakukan penambahan objek retribusi jasa umum.

"Jadi sepanjang besaran tarif yang kita lakukan tidak menambah objek pungutannya, ini bisa dilakukan. Kemudian diatur kembali di ayat 4 bahwa retribusi hasil peninjauan yang dimaksud pada ayat 3, ditetapkan dengan peraturan Wali Kota. Jadi dalam hal ini, kami berpedoman pada Pasal 66," ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti, mempertanyakan dasar Pemko Medan dalam menetapkan penurunan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan dari Rp3.000 menjadi R2.000 untuk kendaraan roda dua melalui Perwal No.9 Tahun 2026.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dishub Tertibkan, 6 Taksi Online tak Berizin
Pemko Medan Uji Coba Rekayasa Lalulintas  Di Sejumlah Ruas Jalan
Eldin Marah, Minta Pengutipan  Dihentikan & Siap Tindak Tegas Pelaku
Minta Maaf Warga  Sejumlah Ruas Jalan Ditutup
Dishub Tutup Jalan Setia Budi Mulai Simpang Pemda Sampai Simpang Selayang
Dishub Kota Medan Gelar Kegiatan Olahraga
 
Komentar
 
Berita Terbaru