Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Dishub Medan Pastikan Penurunan Tarif Parkir Sesuai Perda No.1/2024..

Redaksi - Rabu, 04 Maret 2026 07:45 WIB
Dishub Medan Pastikan Penurunan Tarif Parkir Sesuai Perda No.1/2024..
Mtc/Ist
Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP bersama Dinas Perhubungan Medan, Selasa (3/3/2026)

MATATELINGA, Medan:Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, memastikan penurunan tarif parkir di Kota Medan menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tidak melanggar aturan yang ada.

Dishub Medan menegaskan, Perwal tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:

"Penurunan tarif parkir ini sama sekali tidak melanggar aturan yang tertuang di Perda No.1 Tahun 2024," ucap Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono S.SiT MT didampingi Kabid Parkir, Kesmedi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026).

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dishub Tertibkan, 6 Taksi Online tak Berizin
Pemko Medan Uji Coba Rekayasa Lalulintas  Di Sejumlah Ruas Jalan
Eldin Marah, Minta Pengutipan  Dihentikan & Siap Tindak Tegas Pelaku
Minta Maaf Warga  Sejumlah Ruas Jalan Ditutup
Dishub Tutup Jalan Setia Budi Mulai Simpang Pemda Sampai Simpang Selayang
Dishub Kota Medan Gelar Kegiatan Olahraga
 
Komentar
 
Berita Terbaru