MATATELINGA, T.Tinggi :Dua pemuda ini, masing- masing berinisial MAH (25) dan RS (36), warga Kota Tebingtinggi harus meringkuk di balik jeruji besi setelah keduanya berhasil di ciduk tim opsnal Saat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan terhadap keduanya, pada Selasa malam (27/01/2026) di Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,17 gram.
Baca Juga:
Hal inilah yang di jelaskan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus,SH dalam keterangan persnya, Sabtu (07/02/2026), di mana di katakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari petugas yang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan.
Saat itu petugas mendapat informasi dari warga yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut akan ada
transaksi narkotika.
"Petugas pun bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan kedua pria berinisial MAH dan RS, meruoakan warga Kota Tebingtinggi saat melintas menggunakan sepeda motor," ungkap AKP Jimmy Sitorus.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis
sabu dengan berat 3,17 gram, satu plastik klip kosong, satu unit handphone, dan potongan lakban. Turut diamankan satu unit sepeda motor Honda CB150R yang digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi dilapangan, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut milik mereka yang diperoleh dari seseorang. Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.
Baca Juga:
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti langsung di gelandang ke Ma
polres Tebingtinggi, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(agus)