MATATELINGA, Medan :Sejumlah fakta terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 di Pengadilan Negeri Medan, di gelar di ruang cakra 8,dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa,dipimpin Majelis Hakim Ketua Hendra,Selasa (7/7/2026).
Dalam persidangan Kepala Desa Nazrul Hapis mengakui pernah menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadinya dan juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa melalui keterangan saksi Rafiah, yang tercatat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).