Selasa, 07 Juli 2026 WIB

Sidang Korupsi Dana Desa di PN Medan, Kades Akui untuk Kepentingan Pribadi, Kerugian Negara Capai Rp387 Juta

Redaksi - Selasa, 07 Juli 2026 18:00 WIB
Sidang Korupsi Dana Desa di PN Medan, Kades Akui untuk Kepentingan Pribadi, Kerugian Negara Capai Rp387 Juta
Sidang korupsi dana desa.

MATATELINGA, Medan :Sejumlah fakta terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 di Pengadilan Negeri Medan, di gelar di ruang cakra 8,dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa,dipimpin Majelis Hakim Ketua Hendra,Selasa (7/7/2026).
Dalam persidangan Kepala Desa Nazrul Hapis mengakui pernah menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadinya dan juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa melalui keterangan saksi Rafiah, yang tercatat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Astra Perkuat Desa Sejahtera Astra Sumba Timur Lewat  Pelestarian Tenun Ikat dan Pemberdayaan Perempuan
Imigrasi Bandung untuk Rakyat dengan Perluas Desa Binaan, Kakanim: Masyarakat Jadi Garda Terdepan Pengawasan Orang Asing dan Pencegahan TPPO
Diduga Aktor Utama PETI Kotanopan, Oknum Kades Singengu Julu Dilaporkan Resmi ke Polres Madina
Kajari Poso Kagum Dengan Keunikan Rumah Adat Lobo Modern Serta Kantor Desa Pandiri
Tradisi Syuroan Desa Sambirejo Timur Satukan Ribuan Warga Lewat Budaya dan Doa Bersama
Menuju Nasional, Turangga Ceta FC U-10 Dapat Dukungan Penuh dari Kepala Desa Kolam
 
Komentar
 
Berita Terbaru