MATATELINGA, Medan :Sejumlah fakta terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 di Pengadilan Negeri Medan, di gelar di ruang cakra 8,dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa,dipimpin Majelis Hakim Ketua Hendra,Selasa (7/7/2026).
Dalam persidangan Kepala Desa Nazrul Hapis mengakui pernah menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadinya dan juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa melalui keterangan saksi Rafiah, yang tercatat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Di hadapan majelis hakim, Rafiah mengaku tidak pernah turun langsung ke lapangan selama pelaksanaan pekerjaan pada tahun 2022, 2023, hingga 2024. Ia menjelaskan bahwa dirinya telah sakit selama kurang lebih dua tahun dan telah mengajukan surat pengunduran diri.
Majelis hakim kemudian menanyakan apakah saksi pernah memastikan pelaksanaan pekerjaan kepada kepala
desa. Namun, Rafiah menjawab bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut.
Fakta lain yang menjadi sorotan adalah adanya daftar penerima honor TPK tahun 2024 yang mencantumkan nama dan tanda tangan Rafiah dengan nominal sekitar Rp206 ribu. Meski demikian, Rafiah dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima honor tersebut. Ia juga mengaku sejak sakit sudah tidak mampu membaca dokumen dengan baik.
Rafiah turut mengungkap bahwa dirinya pernah diminta Kepala Desa untuk menandatangani sejumlah dokumen di kantor
desa. Saat itu, menurutnya, yang ikut hadir di antaranya adalah para pekerja dan dirinya diminta membubuhkan tanda tangan pada berkas yang telah disiapkan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa tugas Rafiah di lapangan banyak dibantu oleh Sapudin, yang disebut menangani pelaksanaan pekerjaan pembangunan.
Sementara itu, terdakwa Nazrul Hapis meng
akui pernah menarik
dana dari rekening dan menggunakan sebagian Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Ia juga menyebut bendahara
desa menyerahkan uang atas izin sekretaris
desa.Terdakwa menjelaskan bahwa pencairan
dana tahun 2024 dilakukan melalui transfer dari Bank Sumut ke rekening masing-masing penerima, termasuk rekening TPK. Dalam keterangannya, terdakwa juga mengaku mengambil sekitar 10 persen dari
dana yang masuk ke rekening tersebut.
Persidangan juga mengungkap dugaan bahwa sejumlah proyek pembangunan, di antaranya rabat beton di Dusun 1, Dusun 2, dan Dusun 3, tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Selain itu, pembayaran kepada sejumlah pekerja disebut belum seluruhnya diselesaikan.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp387 juta.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada agenda berikutnya untuk mendalami keterangan para saksi dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.(Erni)