Kamis, 25 Juni 2026 WIB

Menurut LBH Medan,Penetapan Tersangka Aktivis Pembela Masjid Al-Ikhlas Diduga Kriminalisasi

Redaksi - Sabtu, 07 Februari 2026 06:28 WIB
Menurut LBH Medan,Penetapan Tersangka Aktivis Pembela Masjid Al-Ikhlas Diduga Kriminalisasi
Ketua LBH Medan.

MATATELINGA, Medan : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai penetapan Abdul Latif Balatif, SE sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan merupakan bentuk dugaan kriminalisasi terhadap aktivis kemanusiaan dan pembela tanah wakaf.

Abdul Latif merupakan Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.TAP/103/I/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Prihatin Anak SD di NTT Bunuh Diri Sutarto Minta Seluruh Pihak Tingkatkan Kepedulian Sosial
Polisi Sebut Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur
Sejalan dengan Program Presiden Prabowo, Pemko Medan Intensifkan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Bapenda Medan : Podomoro Tak Pernah Setorkan BPHTB ke Kas Daerah, Nilainya Ratusan Miliar
Polsek Medan Area Tangkap Pengedar Sabu saat Tunggu Pembeli
Robi Barus Ingatkan BKAD Pentingnya Tingkatkan Optimalisasi dan Pengawasan Aset Daerah
 
Komentar
 
Berita Terbaru