MATATELINGA, Medan : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai penetapan Abdul Latif Balatif, SE sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan merupakan bentuk dugaan kriminalisasi terhadap aktivis kemanusiaan dan pembela tanah wakaf.
Abdul Latif merupakan Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.TAP/103/I/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.
Baca Juga:
LBH Medan mengatakan, perkara ini bermula dari upaya Abdul Latif bersama sejumlah ormas Islam mempertahankan Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga hendak dipindahkan oleh pihak pengembang. Pelapor berinisial AZ diduga berada di pihak yang berkepentingan memindahkan
masjid tersebut.
Insiden terjadi pada 2 Januari 2026 dini hari setelah adanya percakapan di grup WhatsApp Aliansi Ormas Islam yang berujung pertemuan langsung.
Baca Juga:
Saat pertemuan berlangsung, terjadi keributan dan seorang pria lain diduga menanduk wajah pelapor.
LBH Medan menegaskan Abdul Latif tidak melakukan pemukulan, sebagaimana diperkuat bukti video dan keterangan saksi.
LBH Medan menduga penetapan
tersangka ini berkaitan dengan perjuangan mempertahankan Masjid Al-Ikhlas serta kasus pembakaran mobil milik advokat Indra Surya Nasution, SH yang juga terlibat dalam pembelaan
masjid tersebut.
Meski empat pelaku telah ditahan, LBH Medan menilai aktor intelektual kasus pembakaran belum terungkap.
Baca Juga:
Atas hal tersebut, LBH Medan mendesak Kapolrestabes Medan menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif Balatif serta mengusut tuntas kasus pembakaran mobil Indra Surya Nasution.
LBH Medan menegaskan kriminalisasi aktivis bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.