Rabu, 19 Agustus 2026 WIB

Menurut LBH Medan,Penetapan Tersangka Aktivis Pembela Masjid Al-Ikhlas Diduga Kriminalisasi

Redaksi - Sabtu, 07 Februari 2026 06:28 WIB
Menurut LBH Medan,Penetapan Tersangka Aktivis Pembela Masjid Al-Ikhlas Diduga Kriminalisasi
Ketua LBH Medan.

MATATELINGA, Medan : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai penetapan Abdul Latif Balatif, SE sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan merupakan bentuk dugaan kriminalisasi terhadap aktivis kemanusiaan dan pembela tanah wakaf.

Abdul Latif merupakan Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: S.TAP/103/I/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.

Baca Juga:

LBH Medan mengatakan, perkara ini bermula dari upaya Abdul Latif bersama sejumlah ormas Islam mempertahankan Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga hendak dipindahkan oleh pihak pengembang. Pelapor berinisial AZ diduga berada di pihak yang berkepentingan memindahkan masjid tersebut.

Insiden terjadi pada 2 Januari 2026 dini hari setelah adanya percakapan di grup WhatsApp Aliansi Ormas Islam yang berujung pertemuan langsung.

Baca Juga:
Saat pertemuan berlangsung, terjadi keributan dan seorang pria lain diduga menanduk wajah pelapor.

LBH Medan menegaskan Abdul Latif tidak melakukan pemukulan, sebagaimana diperkuat bukti video dan keterangan saksi.

LBH Medan menduga penetapan tersangka ini berkaitan dengan perjuangan mempertahankan Masjid Al-Ikhlas serta kasus pembakaran mobil milik advokat Indra Surya Nasution, SH yang juga terlibat dalam pembelaan masjid tersebut.

Meski empat pelaku telah ditahan, LBH Medan menilai aktor intelektual kasus pembakaran belum terungkap.

Baca Juga:
Atas hal tersebut, LBH Medan mendesak Kapolrestabes Medan menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif Balatif serta mengusut tuntas kasus pembakaran mobil Indra Surya Nasution.

LBH Medan menegaskan kriminalisasi aktivis bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Prihatin Anak SD di NTT Bunuh Diri Sutarto Minta Seluruh Pihak Tingkatkan Kepedulian Sosial
Polisi Sebut Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur
Sejalan dengan Program Presiden Prabowo, Pemko Medan Intensifkan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan
Bapenda Medan : Podomoro Tak Pernah Setorkan BPHTB ke Kas Daerah, Nilainya Ratusan Miliar
Polsek Medan Area Tangkap Pengedar Sabu saat Tunggu Pembeli
Robi Barus Ingatkan BKAD Pentingnya Tingkatkan Optimalisasi dan Pengawasan Aset Daerah
 
Komentar
 
Berita Terbaru