Sabtu, 25 Juli 2026 WIB

Bandar Narkoba Binjai Selatan di Cokok Polisi

Irpan - Selasa, 04 November 2025 11:11 WIB
Bandar Narkoba Binjai Selatan di Cokok Polisi
Tersangka dan BB

" 7 (tujuh) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,34 gram, 1 (satu) pipet skop modifikasi, 1 (satu) bungkus berisikan plastik klip kosong.

Terhadap NAS beserta barang buktinya sudah diamankan di sat narkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun., tegas Akp Ismail Pane, S.H., M.H.

Baca Juga:
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para bandar narkoba di kota binjai., pungkasnya.


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pengedar 90 Gram Sabu Di Sei Priok Diamankan
Polda Sumut Pecat Personel Jual Barang Bukti 1 Kg Sabu
Kejari Aceh Selatan Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Obat Ilegal
Pemdes Bandar Setia Ajak Warga Gotong Royong Timbun Jalan Berlubang
Aneh.. kantor Camat Datuk Bandar dipaksa Pindah tanpa eksekusi resmi
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru, Pelaku Diamankan di Sunggal
 
Komentar
 
Berita Terbaru