Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Jaksa di Tanjungbalai ke Kejagung RI

Redaksi - Sabtu, 11 Oktober 2025 09:35 WIB
Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Jaksa di Tanjungbalai ke Kejagung RI
Laporkan jaksa kasus Rahmadi


"Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Ronald menjawab sejumlah wartawan usai membuat laporan di Kejagung RI, Jumat, (10/10/2025).

Menurut Ronald, arah dakwaan dan tuntutan dalam perkara Rahmadi menunjukkan adanya campur tangan pihak lain.

Oleh sebab itu, ia menuding kedua jaksa telah menyalahi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

"Jaksa Penuntut Umum telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah," tegas Ronald.

Selain itu, Ronald menuturkan, laporan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang dinilainya sarat kejanggalan.

Mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan penangkap dan saksi sipil, hingga tuntutan jaksa.

"Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri," tutur Ronald.

Bahkan ironisnya, Ronald menilai sikap dua jaksa itu sebagai bentuk arogansi kekuasaan lokal yang memperburuk wajah penegakan hukum di Tanjungbalai.

"Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi," imbuhnya.

Melalui laporannya, Ronald mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua jaksa tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Ronald menuntut agar Kejaksaan Agung menindak tegas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran etik yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi terhadap Rahmadi.

Selain itu, Ronald juga mendesak agar dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua jaksa yang dilaporkan.

"Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa," tegas Ronald.

Dalam perkara ini, kata Ronald, Rahmadi didakwa dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ronald menilai tuntutan itu lahir dari proses hukum yang cacat etik dan tidak mencerminkan asas keadilan.

"Ini bukan sekadar soal Rahmadi. Ini soal wajah penegakan hukum di negeri ini," pungkasnya. (Reza)

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Terbukanya Kotak Pandora Kasus Rahmadi: Dugaan Rekayasa Oknum Polisi di Balik Tuduhan Narkotika
PB-PASU Audensi dengan Rektor dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan
Ini Arahan Kajati Sumut di Kejari Nias Selatan, Hindari Perbuatan Tercela Yang Mencederai Rasa Keadilan Di Masyarakat
Wali Kota Medan : Restorative Justice Bukan Hanya Kemenangan Hukum, Namun Kemenangan Rasa Kemanusiaan
Dua Kurir Narkoba yang Bawa 10,9 Kg Sabu dari Aceh Dituntut Hukuman Mati
Dinilai Terbukti Palsukan Surat Kuasa, Pengacara Ini Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara
 
Komentar
 
Berita Terbaru