"Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Ronald menjawab sejumlah wartawan usai membuat laporan di Kejagung RI, Jumat, (10/10/2025).
Menurut Ronald, arah dakwaan dan tuntutan dalam perkara Rahmadi menunjukkan adanya campur tangan pihak lain.
Oleh sebab itu, ia menuding kedua jaksa telah menyalahi Peraturan
Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku
Jaksa.
"
Jaksa Penuntut Umum telah melakukan permufakatan secara melawan
hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta
hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah," tegas Ronald.
Selain itu, Ronald menuturkan, laporan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang dinilainya sarat kejanggalan.
Mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan penangkap dan saksi sipil, hingga tuntutan jaksa.
"Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap
hukum itu sendiri," tutur Ronald.
Bahkan ironisnya, Ronald menilai sikap dua jaksa itu sebagai bentuk arogansi ke
kuasaan lokal yang memperburuk wajah penegakan
hukum di Tanjungbalai.
"Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi," imbuhnya.
Melalui laporannya, Ronald mendesak
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua jaksa tersebut.
Tak tanggung-tanggung, Ronald menuntut agar Kejaksaan Agung menindak tegas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran etik yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi terhadap Rahmadi.
Selain itu, Ronald juga mendesak agar dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua jaksa yang dilaporkan.
"Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa," tegas Ronald.
Dalam perkara ini, kata Ronald, Rahmadi didakwa dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Ronald menilai tuntutan itu lahir dari proses
hukum yang cacat etik dan tidak mencerminkan asas keadilan.
"Ini bukan sekadar soal Rahmadi. Ini soal wajah penegakan
hukum di negeri ini," pungkasnya. (Reza)
Baca Juga: