Minggu, 26 April 2026 WIB

Dua Kurir Narkoba yang Bawa 10,9 Kg Sabu dari Aceh Dituntut Hukuman Mati

Redaksi - Rabu, 08 Oktober 2025 20:00 WIB
Dua Kurir Narkoba yang Bawa 10,9 Kg Sabu dari Aceh Dituntut Hukuman Mati
Matatelinga
Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Imran dan Tarmizi alias Midi berlangsung menegangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/10/2025)

MATATELINGA,Medan: Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Imran dan Tarmizi alias Midi berlangsung menegangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/10/2025) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, menuntut keduanya dengan hukuman mati atas dugaan membawa sabu seberat 10,9 kilogram dari Aceh menuju Jakarta.

Baca Juga:

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Imran dan terdakwa Tarmizi alias Midi," ujar Septian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin, disaksikan para terdakwa yang hanya bisa menundukkan kepala.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama.

Tuntutan itu mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memang memungkinkan penerapan hukuman maksimal berupa pidana mati.

Sidang kemudian ditunda dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada 22 Oktober 2025 mendatang.

Kasus ini bermula ketika Tarmizi mengajak Imran untuk ikut serta mengantar sabu ke Jakarta pada Senin (3/2/2025) malam.

Keesokan harinya, keduanya berangkat dari Aceh Utara dengan menggunakan Mitsubishi Pajero Sport sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam perjalanan, sekitar pukul 13.00 WIB, Tarmizi mendapat telepon dari seseorang bernama Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko (yang saat ini berstatus DPO).

Ridhwan menanyakan posisi mereka, dan Tarmizi menjawab bahwa ia dan Imran sudah berada di kawasan Tol Tanjung Pura.

Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dinilai Terbukti Palsukan Surat Kuasa, Pengacara Ini Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara
Luhkum di SMP Swasta Adhyaksa 2 Medan, Ny.Tiurmaida Harli Siregar : Jangan Pernah Mencoba Narkoba
Praktisi Hukum Medan Angkat Bicara Atas Lahan Sawit Sitaan Jaksa dari Akuang Diduga Tetap Dipanen
Jaksa Agung Instruksikan Optimalisasi Kinerja dalam Kunjungannya ke Kejati NTT
Soal Kasus Pemalsuan Dokumen Mobil Antik, Polda Sumut Sebut Sudah Limpahkan Tersangka ke Jaksa
Pengadilan Tinggi Vonis Eks Kadis Lindup Humbahas Jadi 3 Tahun Penjara Atas Banding Jaksa
 
Komentar
 
Berita Terbaru