MATATELINGA, Medan : Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebutkan, penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan dokumen mobil antik.
"Sudah tahap dua sejak bulan lalu, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan," sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (25/9/2025).
Namun, Ferry tidak menjelaskan waktu pelimpahan tahap II tersebut.
Sebelumnya, Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut Polda Sumut mengungkap praktik pemalsuan dokumen 26 kendaraan bermotor roda dua dan empat antarprovinsi.
Baca Juga:
"Personel Jatanras berhasil mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, dan ini bukan 1 provinsi, tapi di berbagai provinsi beberapa waktu lalu," jelasnya.
Kata dia, keberhasilan ini berkat kejelian penyidik menggali informasi dan mengembangkan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.