Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Rahmadi Dituntut 9 Tahun, Jaksa Disebut Hilang Nurani

Redaksi - Rabu, 24 September 2025 07:23 WIB
Rahmadi Dituntut 9 Tahun, Jaksa Disebut Hilang Nurani
Matatelinga
Sidang kasus Rahmadi.

MATATELINGA,Tanjungbalai: Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Rahmadi (34) dalam sidang narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025), kembali menegaskan ironi penegakan hukum.

Kuasa hukum menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) kehilangan nurani lantaran mengabaikan serentetan kejanggalan yang menyelimuti kasus ini.

Sejak awal, perkara Rahmadi sarat tanda tanya. Barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram yang menyeretnya disebut bukan miliknya, melainkan milik tersangka lain, Andre, yang ditangkap hampir bersamaan.

Baca Juga:

"Barang bukti itu dialihkan dan dipakai menjerat klien kami," ujar Thomas Tarigan, kuasa hukum Rahmadi.

Lebih lanjut Thomas menjelaskan, kecurigaan kian tebal lantaran muncul perbedaan keterangan saksi polisi soal penemuan barang bukti.

Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, 14 Agustus 2025.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi Vonis Eks Kadis Lindup Humbahas Jadi 3 Tahun Penjara Atas Banding Jaksa
Keluarga Desak Kapolri Turun Tangan Usut Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba di Tanjungbalai
Ayah Rudapaksa Putri Kandung
Kejaksaan Negeri Belawan SEcara Rersmi Melakukan Penahanan Terhadap Bendahara SMAN 16
Kuasa Hukum Zul Iqbal Nilai Dakwaan JPU Dipaksakan, Harap Hakim Terima Eksepsi
Satresnarkoba Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejaksaan
 
Komentar
 
Berita Terbaru