MATATELINGA,Tanjungbalai: Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Rahmadi (34) dalam sidang narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025), kembali menegaskan ironi penegakan hukum.
Kuasa hukum menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) kehilangan nurani lantaran mengabaikan serentetan kejanggalan yang menyelimuti kasus ini.
Sejak awal, perkara Rahmadi sarat tanda tanya. Barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram yang menyeretnya disebut bukan miliknya, melainkan milik tersangka lain, Andre, yang ditangkap hampir bersamaan.
Baca Juga:
"Barang bukti itu dialihkan dan dipakai menjerat klien kami," ujar Thomas Tarigan, kuasa hukum Rahmadi.
Lebih lanjut Thomas menjelaskan, kecurigaan kian tebal lantaran muncul perbedaan keterangan saksi polisi soal penemuan barang bukti.
Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, 14 Agustus 2025.