Toga menyebut sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Sementara Gunarto menegaskan barang itu ada di bawah kursi pengemudi.
Perbedaan yang mencolok ini sempat mendapat sorotan dari majelis hakim.
"Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?" tanya hakim anggota.
Perbedaan versi ini tak pernah diklarifikasi secara tuntas di persidangan.
Baca Juga:
Belakangan dalam surat tuntuannya, Jaksa menyebut para personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut itu sepakat menemukan 10 gram sabu-sabu itu dengan narasi yang membingungkan, yakni dari bawah kursi supir penumpang.
"Sejatinya, mencari kebenaran materil itu harus ditempuh dengan pemeriksaan sidik jari di barang bukti. Klien kami bahkan meminta sidik jarinya dicocokkan, tapi sama sekali tak dilakukan," ujar Thomas.
Masalah tak berhenti di situ. Telepon seluler Rahmadi disita polisi tanpa pernah ditindaklanjuti dengan laporan digital forensik.