Kamis, 22 Oktober 2026 WIB

21 Hari Pascaputusan PTDH, Kompol DK Belum Lengkapi Banding: Pemecatan Terancam Final

Redaksi - Kamis, 21 Mei 2026 19:30 WIB
21 Hari Pascaputusan PTDH, Kompol DK Belum Lengkapi Banding: Pemecatan Terancam Final
Kompol DK

MATATELINGA, Medan: Tenggat waktu banding Kompol Dedi Kurniawan (DK) tinggal tujuh hari. Jika hingga hari ke-21 pascaputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ia tak kunjung melengkapi administrasi banding, maka pemecatan perwira Polda Sumut itu otomatis berkekuatan hukum tetap.
"Sampai saat ini belum mengajukan banding secara administrasi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol MT Pasaribu, Rabu (20/5/2026).
Menurut MT, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut juga belum menerima dokumen resmi pengajuan banding dari DK.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tidak Kooperatif, Kompol DK Dipecat
Kompol DK Jalani Sidang Kode Etik  Diharapkan Dipecat
-A-PPI Sumut Desak Tindakan Tegas atas Kompol DK, Soroti Misteri Bocornya Video Viral
Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila
Viral Oknum Pamen Polda Sumut Diduga Gunakan Narkotika, Propam Tegaskan Proses Profesional dan Penegakan Etika
Dugaan Kriminalisasi Hukum, Demonstran Minta DPR dan Kapolri Periksa & Pecat Kompol DK Cs
 
Komentar
 
Berita Terbaru