Rabu, 24 Juni 2026 WIB

Tidak Kooperatif, Kompol DK Dipecat

Putra - Rabu, 06 Mei 2026 19:25 WIB
Tidak Kooperatif, Kompol DK Dipecat
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan keterangan kepada wartawan terkait PTDH Kompol DK, Rabu (6/5/2026)

MATATELINGA, Medan :Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Putusan itu melalui sidang kode etik digelar di Bid Propam Polda Sumut dipimpin majelis Karo SDM, Kombes Pol P Ginting, Rabu (6/5/2026) sejak pukul 10.00 WIB - 17.00 WIB.
"Hasil sidang kode etik hari ini, kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kompol DK Jalani Sidang Kode Etik  Diharapkan Dipecat
Kompol DK Juga Diganjar Pelanggaran Asusila
Viral Oknum Pamen Polda Sumut Diduga Gunakan Narkotika, Propam Tegaskan Proses Profesional dan Penegakan Etika
Kapolres Simalungun Ikuti Rakor Lintas Sektoral dan Arahan Langsung Kapolri Via Zoom Meeting, Perkuat Stabilitas Kamtibmas Hadapi Dinamika Global
Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Dugaan Kriminalisasi Hukum, Demonstran Minta DPR dan Kapolri Periksa & Pecat Kompol DK Cs
 
Komentar
 
Berita Terbaru