Kamis, 22 Oktober 2026 WIB

Toyota Yaris Dita Diduga Ditarik Paksa, Kuasa Hukum: Langgar Prinsip Putusan MK

Redaksi - Rabu, 21 Oktober 2026 18:53 WIB
Toyota Yaris Dita Diduga Ditarik Paksa, Kuasa Hukum: Langgar Prinsip Putusan MK
Buat laporan ke Poldasu.

MATATELINGA,Medan : Dita Sinaga, warga Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, melalui kuasa hukumnya, Irwansyah Siregar, melaporkan dugaan penarikan paksa mobil Toyota Yaris yang dikaitkan dengan PT WOM Finance dan Debt Colector dari PT Komando Tidar Jaya ke Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut dibuat setelah mobil yang dibeli Dita secara kredit melalui jasa listing PT WOM Finance diduga diambil oleh pihak penagihan utang atau debt collector (DC), meskipun pembayaran kendaraan hanya menyisakan dua kali cicilan.

Baca Juga:

Irwansyah menjelaskan, kendaraan tersebut masih tercatat atas nama Rusnayani karena proses balik nama belum dilakukan lantaran pembayaran kredit belum lunas.


Menurutnya, Dita membeli mobil Toyota Yaris tersebut melalui perjanjian pembayaran sebanyak 24 kali angsuran. Sebanyak 22 cicilan telah dibayarkan, sementara angsuran ke-23 dan ke-24 belum dapat dilunasi akibat kendala ekonomi.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa
Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Bersihkan Rumah Ibadah
Kapolda Sumut Sonny Irawan Apresiasi Peran Bhayangkari dalam Mendukung Tugas Polri
 
Komentar
 
Berita Terbaru