Kamis, 22 Oktober 2026 WIB

Toyota Yaris Dita Diduga Ditarik Paksa, Kuasa Hukum: Langgar Prinsip Putusan MK

Redaksi - Rabu, 21 Oktober 2026 18:53 WIB
Toyota Yaris Dita Diduga Ditarik Paksa, Kuasa Hukum: Langgar Prinsip Putusan MK
Buat laporan ke Poldasu.

Meski demikian, ia menyerahkan penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tersebut kepada penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen pembiayaan, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan pengambilan kendaraan.

Atas kejadian tersebut, Dita Sinaga melalui kuasa hukumnya membuat laporan polisi di Polda Sumatera Utara dengan Nomor STTLP/B/1792/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Baca Juga:
Dalam laporannya, pihak pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp98 juta akibat dugaan pengambilan kendaraan tersebut.


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa
Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Bersihkan Rumah Ibadah
Kapolda Sumut Sonny Irawan Apresiasi Peran Bhayangkari dalam Mendukung Tugas Polri
 
Komentar
 
Berita Terbaru