Thomas sejak awal khawatir penyitaan itu akan merugikan kliennya. Kekhawatiran itu terbukti.
"Rp11,2 juta lenyap dari rekening M-Banking saat klien kami tak bisa mengakses ponselnya," kata Thomas.
Kasus ini makin janggal lantaran mobil tempat sabu-sabu ditemukan sudah lebih dulu berada dalam penguasaan polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Namun jaksa tetap menuntut 9 tahun penjara. Ini menandakan jaksa kehilangan hati nurani dengan menghukum orang atas perbuatan yang tak pernah dilakukannya," tegas Thomas.
Baca Juga:
Ia memastikan segera melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan, sembari menekankan bahwa sejumlah kejanggalan juga telah masuk laporan resmi ke SPKT Polda Sumut dan Bidpropam.
Laporan itu kini menunggu gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut.
"Kami meminta agar dalam memutus perkara tersebut, majelis hakim dapat beriskap objektif, adil dan bijaksana dalam menilai keterangan saksi-saksi dan bukti surat yang diajukan oleh kami selaku penasehat hukum Rahmadi," pinta Thomas.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Agung Nugraha menilai Rahmadi tidak kooperatif karena membantah kepemilikan sabu-sabu. Tuntutannya teregistrasi dengan nomor PDM-59/TBalai/Enz.2/06/2025.