Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli Terima Penitipan Uang Rp 217 Juta Dari Tersangka ETG Terkait Dugaan Korupsi di Nias Barat

James Pardede - Rabu, 24 September 2025 22:15 WIB
Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli Terima Penitipan Uang Rp 217 Juta Dari Tersangka ETG Terkait Dugaan Korupsi di Nias Barat
Matatelinga/Istimewa
Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli Terima Penitipan Uang Rp 217 Juta Dari Tersangka ETG Terkait Dugaan Korupsi di Nias Barat

MATATELINGA, Gunungsitoli : Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, menerima penyerahan uang Rp 217.000.000 dari ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rabu, (24/9/2025) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.

Menurut Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, Jaksa Penyidik menerima uang ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.

Pengembalian uang ini, lanjut Yaatulo Hulu merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara atas perkara dimaksud. Uang yang diterima dari tersangka ETG akan dititipkan pada RPL Nomor : 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri.

Lebih lanjut Yaatulo Hulu menyampaikan bahwa penegakan hukum pada perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku tetapi wajib memulihkan kerugian negaran dan pendekatan asset tracing.

Baca Juga:

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Giliran Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara Ditahan Terkait Dugaan Korupsi  Grand Design dan DED Kawasan Wisata TA 2022
Komisi III DPR RI: KPK Tidak Boleh Ragu Ragu Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi kuota Haji
Kejaksaan Negeri Belawan SEcara Rersmi Melakukan Penahanan Terhadap Bendahara SMAN 16
PERMAK : Tangkap Faisal Hasrimy!!!
Rugikan Negara Hingga Rp1,8 Triliun, Kejaksaan Tetapkan Mantan Mendikbudristek Tahun 2019-2024 Sebagai Tersangka
Kejari Batubara Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi Dana Belanja Tak Terduga Dinas Kesehatan
 
Komentar
 
Berita Terbaru