Pria Diduga Over Dosis Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Sempat Check In Bareng Cewek
MATATELINGA, Medan Seorang pria berinisial DS (54), ditemukan tewas di kamar salah satu hotel kelas melati Jalan Jamin Ginting, Kecamatan M
Berita Sumut
MATATELINGA,Tanjungbalai: Tuntutan 9 tahun penjara terhadap Rahmadi (34) dalam sidang narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025), kembali menegaskan ironi penegakan hukum.
Kuasa hukum menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) kehilangan nurani lantaran mengabaikan serentetan kejanggalan yang menyelimuti kasus ini.
Sejak awal, perkara Rahmadi sarat tanda tanya. Barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram yang menyeretnya disebut bukan miliknya, melainkan milik tersangka lain, Andre, yang ditangkap hampir bersamaan.
Baca Juga:
"Barang bukti itu dialihkan dan dipakai menjerat klien kami," ujar Thomas Tarigan, kuasa hukum Rahmadi.
Lebih lanjut Thomas menjelaskan, kecurigaan kian tebal lantaran muncul perbedaan keterangan saksi polisi soal penemuan barang bukti.
Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, 14 Agustus 2025.
Toga menyebut sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Sementara Gunarto menegaskan barang itu ada di bawah kursi pengemudi.
Perbedaan yang mencolok ini sempat mendapat sorotan dari majelis hakim.
"Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?" tanya hakim anggota.
Perbedaan versi ini tak pernah diklarifikasi secara tuntas di persidangan.
Baca Juga:
Belakangan dalam surat tuntuannya, Jaksa menyebut para personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut itu sepakat menemukan 10 gram sabu-sabu itu dengan narasi yang membingungkan, yakni dari bawah kursi supir penumpang.
"Sejatinya, mencari kebenaran materil itu harus ditempuh dengan pemeriksaan sidik jari di barang bukti. Klien kami bahkan meminta sidik jarinya dicocokkan, tapi sama sekali tak dilakukan," ujar Thomas.
Masalah tak berhenti di situ. Telepon seluler Rahmadi disita polisi tanpa pernah ditindaklanjuti dengan laporan digital forensik.
Thomas sejak awal khawatir penyitaan itu akan merugikan kliennya. Kekhawatiran itu terbukti.
"Rp11,2 juta lenyap dari rekening M-Banking saat klien kami tak bisa mengakses ponselnya," kata Thomas.
Kasus ini makin janggal lantaran mobil tempat sabu-sabu ditemukan sudah lebih dulu berada dalam penguasaan polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Namun jaksa tetap menuntut 9 tahun penjara. Ini menandakan jaksa kehilangan hati nurani dengan menghukum orang atas perbuatan yang tak pernah dilakukannya," tegas Thomas.
Baca Juga:
Ia memastikan segera melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan, sembari menekankan bahwa sejumlah kejanggalan juga telah masuk laporan resmi ke SPKT Polda Sumut dan Bidpropam.
Laporan itu kini menunggu gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut.
"Kami meminta agar dalam memutus perkara tersebut, majelis hakim dapat beriskap objektif, adil dan bijaksana dalam menilai keterangan saksi-saksi dan bukti surat yang diajukan oleh kami selaku penasehat hukum Rahmadi," pinta Thomas.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Agung Nugraha menilai Rahmadi tidak kooperatif karena membantah kepemilikan sabu-sabu. Tuntutannya teregistrasi dengan nomor PDM-59/TBalai/Enz.2/06/2025.
Jaksa juga menuding Rahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Mendengar tuntutan itu, Rahmadi tak kuasa menahan emosi. Dengan mata berkaca-kaca, ia berkata, "Izin Yang Mulia, saya keberatan."
Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu merespons singkat.
"Nanti tulis semua keberatanmu dalam pledoi pada 7 Oktober 2025," ujarnya sambil mengetuk palu tanda sidang selesai.
Baca Juga:
Bagi keluarga Rahmadi, tuntutan ini adalah tamparan keras. Mereka berulang kali menyebut kasus ini penuh rekayasa. Mulai dari uang raib, barang bukti dipertukarkan, hingga dugaan penganiayaan.
"Kalau hukum bisa direkayasa begini, siapa pun bisa jadi korban," kata kakak kandung Rahmadi.
Karena itu, pihak keluarga mendesak Kapolri turun tangan mengusut dugaan rekayasa kasus Rahmadi ini.
"Ini bukan perkara kecil. Ini ujian bagi Presisi. Kalau Kapolri diam, keadilan di mata rakyat akan mati," katanya.
Kasus Rahmadi pun perlahan berubah menjadi simbol perlawanan warga terhadap praktik hukum yang dianggap timpang.
Bagi sebagian orang Tanjungbalai, sembilan tahun tuntutan itu bukan sekadar angka. Ia adalah luka, sekaligus peringatan, bahwa hukum bisa dipakai menekan warga biasa.
Di Tanjungbalai, sabu bisa berpindah tangan. Tapi nurani, tampaknya, sudah tak lagi ditemukan.
Baca Juga:
Sejak awal penangkapan, tanda-tanda kejanggalan sudah muncul. Rekaman CCTV dari sebuah toko pakaian pada 3 Maret 2025 memperlihatkan tubuh Rahmadi dipiting, diinjak, dan dihantam gagang pistol oleh aparat yang dipimpin Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK). (Reza)
MATATELINGA, Medan Seorang pria berinisial DS (54), ditemukan tewas di kamar salah satu hotel kelas melati Jalan Jamin Ginting, Kecamatan M
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Tim kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri, SS menyampaikan kekecewaan atas penanganan dugaan praktik permintaan uang atau pungu
Berita
MATATELINGA,DI BALIK Setiap berita yang dibaca masyarakat, terdapat kerja panjang para insan pers yang mengorbankan waktu, tenaga, bahkan ke
Opini
MATATELINGA, Madina Sehubungan dengan penayangan materi pemberitaan di sejumlah media online pada tanggal 07 Juli 2026 yang menyoroti kiner
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Pos Yandu Gelatik yang berada di kelurahan Dadimulyo Kecamatan Kota Kisaran Barat dikunjungi ketua TP PKK Asahan, Rabu (
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset milik PTPN IV Regional 2 di Pengad
Berita Sumut
MATATELINGA, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung investigasi total dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu
Nasional
MATATELINGA, Toba Kasus penganiayaan terhadap Walben Silaen (75) yang terjadi pada (31/5/2026) memasuki tahap penetapan tersangka. Menurut
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Sebanyak 25 kilogram (kg) sabusabu disembunyikan di dalam speaker untuk mengelabui petugas.Upaya penyelendupan itu diun
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Seorang Ibu bernama Lince Manalu (65), warga Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Berita Sumut
MATATELINGA,Belawan Rumah tempat penampungan penjahat di gerebek Polres Pelabuhan Belawan,Selasa (07/07/2026.)Dari dalam rumah Sebanyak en
Berita Sumut
MATATELINGA, Deli Serdang Komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam membenahi infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan pub
Berita Sumut