Minggu, 13 September 2026 WIB

Andre dan Lombek Bantah Kesaksian Polisi Soal Penangkapan dan Barang Bukti

Redaksi - Kamis, 11 September 2025 08:30 WIB
Andre dan Lombek Bantah Kesaksian Polisi Soal Penangkapan dan Barang Bukti
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu, (10/9/2025).

MATATELINGA,Tanjungbalai: Terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek membantah kesaksian polisi soal penangkapan dan jumlah barang bukti.

Itulah sebabnya, sidang kasus narkotika dengan terdakwa Andre Yusnijar dan Lombek kembali memunculkan silang pendapat antara terdakwa dan aparat penegak hukum.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu, (10/9/2025), Andre secara tegas membantah kesaksian dua personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga yang mengaku menangkapnya pada 3 Maret lalu.

Baca Juga:

"Mereka bohong, Yang Mulia. Yang menangkap saya itu Panit Victor Topan Ginting," kata Andre di hadapan Ketua Majelis Hakim Erita Harefa.

Andre juga menolak keterangan polisi soal jumlah barang bukti sabu-sabu. Menurutnya, sabu-sabu yang disita berjumlah tujuh bungkus seberat 70 gram, bukan enam bungkus dengan total 60 gram seperti tertulis dalam berita acara pemeriksaan.

"Sepuluh gram hilang. Kemana yang sepuluh lagi," ujarnya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_Medan
Kepling Bantah Klaim Polisi Soal Penangkapan Rahmadi
Polisi Sita 10 Paket Sabu di Pabrik Tenun
Polisi Nyamar Pembeli Tangkap Penjual Sabu
Wujud Kepolisian Humanis: Polsek Tanah Jawa Gelar Pasar Murah 6 Ton Beras untuk Masyarakat Simalungun
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh:   Sampaikan Aspirasi Secara Tertib, Jangan Rusak  Fasilitas Umum
 
Komentar
 
Berita Terbaru