Senin, 14 September 2026 WIB

Polisi Nyamar Pembeli Tangkap Penjual Sabu

Putra - Kamis, 04 September 2025 15:20 WIB
Polisi Nyamar Pembeli Tangkap Penjual Sabu
Tersangka penjual sabu ditangkap bersama barang bukti

MATATELINGA, Medan : Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu di Jalan Pales V/Pokok Mangga, Gang Melati, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dari tangan tersangka MB (38), warga Jalan Bunga Pancur, Kecamatan Medan Tuntungan, disita barang bukti dua plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram, uang Rp50 ribu hasil penjualan sabu serta lainnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi adanya praktek jual beli narkoba di Jalan Pales V/Pokok Mangga.

Baca Juga:

Petugas segera melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli narkoba, hingga berhasil menangkap tersangka MB saat hendak menyerahkan barang bukti sabu.

"Rencananya, barang bukti sabu seberat 1,06 gram yang disita dari tersangka akan dijualnya kembali kepada pembeli," terang AKBP Thommy Aruaj, Kamis (4/9/2025).

Kata dia, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Wujud Kepolisian Humanis: Polsek Tanah Jawa Gelar Pasar Murah 6 Ton Beras untuk Masyarakat Simalungun
Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh:   Sampaikan Aspirasi Secara Tertib, Jangan Rusak  Fasilitas Umum
2.000 Polisi Amankan Unjukrasa di Medan, Siap Hadapi Aksi Anarkis
Pria Pemilik 2 Paket Sabu Diamankan
Diduga Disiksa Saat Unjuk Rasa, Mahasiswa di Medan Akan Lapor ke Propam Polda Sumut
Bentrok Pemuda Belawan, Petugas Turut Diserang
 
Komentar
 
Berita Terbaru