MATATELINGA,Tanjungbalai : Kesaksian Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Beting Kapias, Ridwan, dalam sidang lanjutan kasus Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai meruntuhkan sebagian narasi yang sebelumnya disampaikan Polda Sumut.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Yudhi Surya Markus Pinem, dalam siaran pers tertanggal 14 Maret 2025, menyebut Rahmadi sebagai bagian dari jaringan narkoba Tanjungbalai.
Dalam narasi resmi itu, Rahmadi disebut melakukan perlawanan saat ditangkap dan memprovokasi warga, hingga berujung pada pengerusakan mobil dinas milik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoa) Polda Sumut.
Baca Juga:
Namun dalam persidangan, Ridwan menegaskan tidak ada perlawanan ataupun pengerusakan di lokasi.
"Saya menunggu sampai satu jam di tempat kejadian. Mobil hitam itu tidak dibawa ke mana-mana. Tidak ada kericuhan atau provokasi warga," ujar Ridwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Karolina Selfia Sitepu dalam sidang lanjutan di PN Tanjungbalai, Selasa, (9/9/2025).
Ridwan bersaksi bersama Rahayu, mantan Kepling di lingkungan sebelah. Keduanya dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Rahmadi.