Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Aturan Baru DJP Mulai Berlaku 1 Agustus 2025 Soal Pajak Emas

Redaksi - Senin, 04 Agustus 2025 08:00 WIB
Aturan Baru DJP Mulai Berlaku 1 Agustus 2025 Soal Pajak Emas
Pixabay
ilustrasi Emas Antam

MATATELINGA, Jakarta: Pemerintah menetapkan pembelian emas oleh bullion bank dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen yang mulai berlaku per 1 Agustus 2025. Dengan aturan ini pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak lagi dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis aturan baru soal pajak emas. Aturan pajak emas ini tertuang dalam dua regulasi baru, yakni PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Juli 2025 dan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.

Baca Juga:

Rangkum fakta-fakta aturan baru pajak emas, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Editor
: Admin
Sumber
: <a href="Okezone" target="_blank"></a>
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru