Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Aturan Baru DJP Mulai Berlaku 1 Agustus 2025 Soal Pajak Emas

Redaksi - Senin, 04 Agustus 2025 08:00 WIB
Aturan Baru DJP Mulai Berlaku 1 Agustus 2025 Soal Pajak Emas
Pixabay
ilustrasi Emas Antam

"Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 bagi konsumen akhir, Bank Indonesia, pasar fisik emas digital, dan lembaga jasa keuangan bullion berizin OJK tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas," tulis PMK 52/2025.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem perdagangan emas, termasuk operasional bullion bank, dapat berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan. Aturan ini menjadi salah satu upaya mendorong Indonesia menjadi pusat perdagangan emas yang terintegrasi secara global.

Editor
: Admin
Sumber
: <a href="Okezone" target="_blank"></a>
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru