Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Aturan Baru DJP Mulai Berlaku 1 Agustus 2025 Soal Pajak Emas

Redaksi - Senin, 04 Agustus 2025 08:00 WIB
Aturan Baru DJP Mulai Berlaku 1 Agustus 2025 Soal Pajak Emas
Pixabay
ilustrasi Emas Antam

"Sebelumnya, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian yang sama. Ketentuan baru ini menghilangkan potensi tumpang tindih," ujar Yoga.

4. Penjelasan Lengkap Aturan Pajak Emas

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan pajak penjualan emas batangan, perhiasan, serta operasional bullion bank. Aturan ini berlaku efektif 1 Agustus 2025.

Editor
: Admin
Sumber
: <a href="Okezone" target="_blank"></a>
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru