Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Aturan Baru DJP Mulai Berlaku 1 Agustus 2025 Soal Pajak Emas

Redaksi - Senin, 04 Agustus 2025 08:00 WIB
Aturan Baru DJP Mulai Berlaku 1 Agustus 2025 Soal Pajak Emas
Pixabay
ilustrasi Emas Antam

Untuk penjualan emas batangan oleh masyarakat ke LJK Bulion, transaksi hingga Rp10 juta tidak dipungut PPh Pasal 22.

Namun, bila nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga pembelian. Yoga menegaskan bahwa ketentuan baru ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian regulasi agar tidak terjadi pengenaan ganda.

"DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sektor keuangan, termasuk kegiatan usaha bulion dan emas batangan," katanya.

Editor
: Admin
Sumber
: <a href="Okezone" target="_blank"></a>
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru