Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Aturan Baru DJP Mulai Berlaku 1 Agustus 2025 Soal Pajak Emas

Redaksi - Senin, 04 Agustus 2025 08:00 WIB
Aturan Baru DJP Mulai Berlaku 1 Agustus 2025 Soal Pajak Emas
Pixabay
ilustrasi Emas Antam

Namun, untuk transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta, dikecualikan dari pemungutan.

Skema SKB atas impor emas batangan juga dihapus, sehingga pembelian melalui impor kini dipungut PPh Pasal 22 dengan skema yang sama seperti pembelian dalam negeri.

"Beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 22 dari yang semula 1,5 persen ke 0,25 persen," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Editor
: Admin
Sumber
: <a href="Okezone" target="_blank"></a>
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru