Senin, 10 November 2025 WIB

Kepling Bantah Klaim Polisi Soal Penangkapan Rahmadi

Redaksi - Selasa, 09 September 2025 21:05 WIB
Kepling Bantah Klaim Polisi Soal Penangkapan Rahmadi
Ridwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Karolina Selfia Sitepu dalam sidang lanjutan di PN Tanjungbalai, Selasa, (9/9/2025).

MATATELINGA,Tanjungbalai : Kesaksian Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Beting Kapias, Ridwan, dalam sidang lanjutan kasus Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai meruntuhkan sebagian narasi yang sebelumnya disampaikan Polda Sumut.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Yudhi Surya Markus Pinem, dalam siaran pers tertanggal 14 Maret 2025, menyebut Rahmadi sebagai bagian dari jaringan narkoba Tanjungbalai.

Dalam narasi resmi itu, Rahmadi disebut melakukan perlawanan saat ditangkap dan memprovokasi warga, hingga berujung pada pengerusakan mobil dinas milik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoa) Polda Sumut.

Baca Juga:

Namun dalam persidangan, Ridwan menegaskan tidak ada perlawanan ataupun pengerusakan di lokasi.

"Saya menunggu sampai satu jam di tempat kejadian. Mobil hitam itu tidak dibawa ke mana-mana. Tidak ada kericuhan atau provokasi warga," ujar Ridwan di hadapan majelis hakim yang diketuai Karolina Selfia Sitepu dalam sidang lanjutan di PN Tanjungbalai, Selasa, (9/9/2025).

Ridwan bersaksi bersama Rahayu, mantan Kepling di lingkungan sebelah. Keduanya dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Rahmadi.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kompol DK Diperiksa Propam Polda Sumut soal Dugaan Pelanggaran Etik
Inspektorat Mandailing Natal Panggil Wartawan Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Life Skill
Pemdes Pidoli Lombang Langgar Putusan KIP soal APBDes, Amarullah Gugat ke PN Madina
Aturan Baru DJP Mulai Berlaku 1 Agustus 2025 Soal Pajak Emas
Soal 60 Ton BBM 'Siluman' Pangdam I/BB : Pemilik Harus Dikejar dan Di Tangkap
Koorsahli Panglima TNI: Panglima TNI Perintahkan Lakukan Kajian Untuk Tangani Persoalan Di Papua
 
Komentar
 
Berita Terbaru