"Berdasarkan informasi masyarakat, kami bersama Satpol PP melakukan operasi pasar di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Hasilnya, kami berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal berbagai merek yang ditemukan di sejumlah toko dan kios," kata Teuku Tamara kepada Media. Kamis (3/9/2026) Sore.
Menurutnya, seluruh rokok yang diamankan memiliki berbagai merek dan diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Beberapa merek yang ditemukan dalam operasi tersebut di antaranya Ories, Luffman dan Manchester.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, rokok tersebut diduga berasal dari luar Provinsi Aceh. Namun, Bea Cukai belum dapat memastikan asal-usul barang tersebut dan masih akan melakukan penelitian lebih lanjut.