Selasa, 21 Juli 2026 WIB

Polres Aceh Selatan Bongkar Jaringan Ganja, Tiga Tersangka Ditangkap dan 110 Batang Ganja Disita

Redaksi - Senin, 20 Juli 2026 13:33 WIB
Polres Aceh Selatan Bongkar Jaringan Ganja, Tiga Tersangka Ditangkap dan 110 Batang Ganja Disita
Tersangka dan BB

MATATELINGA, Aceh Selatan :Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam pengungkapan yang merupakan hasil pengembangan penyelidikan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita 110 batang tanaman ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AH (34) pada 15 Juli 2026 di Jalan Pegunungan Gunung Kapur–Trumon, Desa Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita 32 paket ganja siap edar dengan berat bruto 230 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan terhadap AH mengarah kepada seorang perempuan berinisial M (48) yang diduga menjadi pemasok ganja tersebut. Menindaklanjuti keterangan itu, Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K. memerintahkan Kasatresnarkoba AKP Mahdian Siregar bersama Tim Opsnal melakukan pengembangan.
Pada Senin (20/7/2026), petugas berhasil menangkap M di Desa Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan lima bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 90 gram serta tiga bungkus biji ganja seberat sekitar satu kilogram.
Penyelidikan kemudian kembali dikembangkan setelah M mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial Y (54). Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan Y sebelum akhirnya melakukan penelusuran ke kawasan Pegunungan Tanah Munggu, Desa Durian Kawan.
Di lokasi yang ditunjukkan tersangka, petugas bersama perangkat desa menemukan 110 batang tanaman ganja. Polisi menduga sebagian besar tanaman tersebut telah dipanen karena batangnya terlihat telah dipangkas untuk diambil daun yang kemudian diedarkan. Selain tanaman ganja, petugas juga menyita sebuah gunting berukuran besar yang diduga digunakan untuk memanen tanaman tersebut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah menegaskan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika hingga ke sumber penanamannya.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal dalam mengembangkan penyelidikan dari penangkapan sebelumnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Penindakan akan terus dilakukan hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujar Kapolres.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Buron  18 Hari, Bagong Diciduk Tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Sinergi Antara BRI Panyabungan dan Polres Madina Tetap Terjalin
Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemuda Miliki Sabu 14,75 Gram di Jalan Seram
Pergantian Kapolres Pelabuhan Belawan Diharapkan Perkuat Kamtibmas di Hamparan Perak dan Labuhan Deli
Perkuat Keamanan Lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Dorong Pembentukan Pos Kamling Bersama Warga
Polsek Tanah Jawa Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Dugaan Peredaran Sabu
 
Komentar
 
Berita Terbaru