Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Pansus DPRK Aceh Selatan Konsultasi ke Pemerintah Aceh soal IUP Perusahaan Perkebunan

Redaksi - Sabtu, 31 Januari 2026 08:45 WIB
Pansus DPRK Aceh Selatan Konsultasi ke Pemerintah Aceh soal IUP Perusahaan Perkebunan
Matatelinga
Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setda Aceh serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Rabu, 28 Januari 2026

MATATELINGA, Aceh Selatan:Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setda Aceh serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Rabu, 28 Januari 2026. Konsultasi ini terkait penataan dan evaluasi perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh Selatan.

Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan, Ir. Alja Yusnadi, S.TP., M.Si., mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan regulasi dan kewenangan perizinan perusahaan perkebunan, khususnya PT ASN dan PT Asdal Prima Lestari.

Baca Juga:

Menurut Alja, areal perkebunan kedua perusahaan tersebut berada di dua wilayah administratif, yakni Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam. Karena itu, izin usaha perkebunan (IUP) dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh.

"Selama beroperasi di Aceh Selatan, PT Asdal dan PT ASN belum menjalankan kewajiban plasma sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Alja, Jumat, 30 Januari 2026.

Legislator Partai Gerindra itu menegaskan, Pansus mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban plasma serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

"Kami meminta Pemerintah Aceh memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan perkebunan yang tidak patuh. Ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan dan penertiban perizinan sumber daya alam," ujarnya.

Alja menambahkan, Pansus juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan IUP dan Hak Guna Usaha (HGU).

"Konsultasi ke kementerian terkait akan segera kami lakukan," kata kandidat doktor Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., menyatakan Pemerintah Aceh akan melakukan kajian dan telaah hukum dengan melibatkan instansi terkait atas persoalan PT Asdal Prima Lestari dan PT ASN.

"Kami meminta DPRK Aceh Selatan menyampaikan surat resmi agar proses kajian dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Cut Huzaima, menyatakan dukungan terhadap langkah Pansus DPRK Aceh Selatan dalam penataan perusahaan perkebunan.

"Upaya ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2025," katanya.

Laporan Ifan

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
Banjir Lagi di Aceh. Kali Ini, Lima Kecamatan di Aceh Timur, Ketinggian Air Capai Dada Orang Dewasa
Sosialisasikan Rencana Perubahan Tarif Air, Perumda Tirtanadi Turunkan Harga untuk MBR
Perumda Tirtanadi Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Ardian Surbakti : Demi Pelayanan Air Minum yang Aman dan Layak
Dirut Perumda Tirtanadi Tegaskan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat Diutamakan
BMKG; Waspadai  Fenomena Yang Mempengaruhi Cuaca di Wilayah Sulawesi Utara
 
Komentar
 
Berita Terbaru