Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Pansus DPRK Aceh Selatan Konsultasi ke Pemerintah Aceh soal IUP Perusahaan Perkebunan

Redaksi - Sabtu, 31 Januari 2026 08:45 WIB
Pansus DPRK Aceh Selatan Konsultasi ke Pemerintah Aceh soal IUP Perusahaan Perkebunan
Matatelinga
Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setda Aceh serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Rabu, 28 Januari 2026

"Kami meminta Pemerintah Aceh memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan perkebunan yang tidak patuh. Ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan dan penertiban perizinan sumber daya alam," ujarnya.

Alja menambahkan, Pansus juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan IUP dan Hak Guna Usaha (HGU).

"Konsultasi ke kementerian terkait akan segera kami lakukan," kata kandidat doktor Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
‎JMSI Lampung dan La Nadiya Villa Pahawang Jalin Kerja Sama Vokasi dan Entrepreneurship
Banjir Lagi di Aceh. Kali Ini, Lima Kecamatan di Aceh Timur, Ketinggian Air Capai Dada Orang Dewasa
Sosialisasikan Rencana Perubahan Tarif Air, Perumda Tirtanadi Turunkan Harga untuk MBR
Perumda Tirtanadi Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Ardian Surbakti : Demi Pelayanan Air Minum yang Aman dan Layak
Dirut Perumda Tirtanadi Tegaskan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat Diutamakan
BMKG; Waspadai  Fenomena Yang Mempengaruhi Cuaca di Wilayah Sulawesi Utara
 
Komentar
 
Berita Terbaru