Sabtu, 17 Oktober 2026 WIB

Di Sidang MK, Ahli Sebut Kata Memariksa Melekat ke BPK Sejalan Pasal 603 KUHP

Fahrizal - Sabtu, 17 Oktober 2026 09:49 WIB
Di Sidang MK, Ahli Sebut Kata Memariksa Melekat ke BPK Sejalan Pasal 603 KUHP
Prof. Mulyadi Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara ahli linguistik memberikan keterangan pada Sidang Mahkamah Konsitusi, Rabu (14/10)

MATATELINGA,JAKARTA - Ahli linguistik menegaskan makna pasal 23E ayat 1 Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945 mengacu pada satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri sebagai satu-satunya lembaga audit keuangan negara.

Hal ini disampaikan Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara, Prof. Mulyadi, yang merupakan ahli linguistik dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

"Kata yang memeriksa yang melekat dari Badan Pemeriksa Keuangan itu sejalan dengan pasal 603 (KUHP) berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan. Jadi tidak bisa dihubungkan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," kata Mulyadi dalam keterangannya pada sidang MK seperti yang dikutip Sabtu (17/10).

Baca Juga:

Ahli Mulyadi mengkaji frasa "satu Badan Pemeriksa Keuangan" dalam UUD 1945 melalui pendekatan linguistik, mengatakan BPKP sesuai dengan tugasnya hanya mengawasi bukan melakukan pemeriksaan.

Ia menjelaskan bahwa kata "satu" memiliki makna asali yang tunggal dan tetap, sehingga secara ortografi penamaan lembaga resmi tersebut tidak bisa dikaitkan atau digantikan oleh lembaga audit lainnya.

Mulyadi menyimpulkan teks satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri dalam kajian linguistik menunjukkan hasil teks itu secara sintaksis adalah satu konstituen yang berfungsi sebagai subjek.

"Kata satu sebagai inti dan Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri sebagai komplemen. Artinya, yang menjadi fokus adalah satu sebagai bilangan, sementara frase yang bebas dan mandiri sebagai komplemen atau pelengkap," katanya.

Baca Juga:

Secara semantis kata satu bermakna denotasi atau harfiah. Kata satu berelasi semantis dengan suatu dan sebuah, tetapi memiliki perilaku semantis yang berbeda. Frase Badan Pemeriksa Keuangan adalah hiponim dari lembaga negara audit keuangan. Keduanya berelasi paradigmatis.

Menurutnya dalam teori Metabahasa Semantik Alami (MSA), kata satu merupakan makna asali; artinya, makna satu bersifat tetap. Klaim ini sudah diuji pada sejumlah bahasa di dunia, termasuk bahasa Melayu dan bahasa Aceh.

"Secara ortografi, Badan Pemeriksa Keuangan mengacu pada nama lembaga resmi sehingga tidak bisa dikaitkan dengan nama lembaga audit lain," katanya.

Langkah hukum berdampak cukup luas dilakukan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan tim hukumnya dengan mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) melalui Permohonan Nomor 206/PUU-XXIV/2026.

Baca Juga:

Hal ini diakui Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Hamdani selaku Ahli Keuangan Negara yang dihadirkan Pemohon Leonardi saat ditanya kewenangan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai bukti dasar audit kerugian keuangan negara untuk proses hukum tindak pidana korupsi.

"Tentu perkara yang dalam proses menggunakan itu bisa batal (demi hukum). Semetara yang sudah memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkrah bisa mengajukan PK (peninjauan kembali), bahwa ini sebagai novum baru," kata Hamdani usai memberikan keterangan sebagai Ahli.

Menurut Hamdani yang juga merupakan ahli audit investigasi kerugian keuangan negara menyebut perjuangan Leonardi merupakan tuntutan para pencari keadilan yang selama ini menilai audit BPKP telah melewati batas kewenangannya.

"BPKP atau APIP adalah bagian dari eksekutif, tidak independen terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dan tidak memiliki mandat UU untuk menghitung kerugian negara dalam konteks pidana sehingga audit yang dilakukan menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan," tegas Hamdani dalam sidang MK.

Baca Juga:

Latar Belakang Permohonan Uji Materiil

Sementara itu Rinto Maha SH kuasa hukum Leonardi mengatakan sebagai pemohon menguji frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena tidak secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang, yang telah menimbulkan keragu-raguan, ketidakjelasan norma, dan ruang multitafsir dalam penerapan hukum pidana, khususnya dalam menentukan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara.

Leonardi didakwa dalam perkara korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Berdasarkan dakwaan tersebut, Leonardi merasa dirugikan karena tidak melakukan korupsi berdasarkan audit BPKP.

Rinto mengatakan bahwa pemohon mengajukan gugatan ke MK usai dituntut menggunakan pasal 603 KUHP oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang atas perkembangan perkara tersebut dijadikan bukti permohonan untuk mengajukan gugatan materiil terkait frasa "Lembaga negara audit keuangan".

Baca Juga:

Leonardi divonis hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi Jakarta berdasarkan dakwaan subsidair, kendati dalam dakwaan primair dinyatakan tidak terbukti bersalah. Hukumannya dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani. Leonardi juga dijatuhi denda Rp500 juta.

"Leonardi mengajukan banding atas putusan tersebut dan saat ini masih berproses. Leonardi merupakan satu satunya terdakwa yang mengajukan permohonan uji materi di MK sebelum penuntutan jaksa. Masa penahanan habisnya pun telah habis dan dikeluarkan hakim demi hukum sebelum berkekuatan hukum tetap," kata Rinto.

Ia mengatakan bahwa kliennya selama 36 tahun pengabdiannya, aktif berperan dalam pembinaan dan pengembangan institusi TNI Angkatan Laut serta lingkungan purnawirawan, termasuk peran dalam organisasi kedinasan dan sosial kemasyarakatan yang menjadi bagian dari perwujudan hak Pemohon untuk memajukan diri secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

Samakan Persepsi Audit BPK

Baca Juga:

Sebelumnya, pada sidang beragendakan mendengar hasil koordinasi antara Pemerintah dan Pemberi Keterangan di antaranya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (06/10), Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Akhmad Anang Hernady, menyampaikan bahwa BPK telah mengadakan pertemuan dengan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kepolisian, Kejaksaan, KPK, MA, dan BPKP, untuk membahas standar dan mekanisme penghitungan kerugian keuangan negara serta hubungan antar lembaga audit berdasarkan kedudukan konstitusional BPK dalam UUD NRI Tahun 1945.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati BPK sebagai lembaga yang diamanatkan oleh konstitusi untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, khususnya pemeriksaan investigatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Baca Juga:
Editor
: Fahrizal
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Jaksa Cabut Banding WNA Thomas terkait Perkara Satelit Kemhan, Benarkah Diintervensi AS?
Leonardi Resmi Banding usai Divonis Bersalah, Terbukti Tak Ada Kerugian Negara & Perkaya Diri
Divonis 2 Tahun Penjara, Thomas WN AS Bukan Penentu Pemenang Lelang Perkara Navayo
Kekeliruan Hakim Vonis Leonardi 2,5 Tahun Penjara Berdasarkan Kewajiban Putusan Arbitrase
Nilai Surat Tuntutan Cacat Hukum, Pledoi Leonardi Soroti Gugatan MK Soal Lembaga Audit Keuangan
Hakim Konstitusi Saldi Isra: Amanat Konstitusi Hanya BPK sebagai Lembaga Audit Keuangan Negara
 
Komentar
 
Berita Terbaru