Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Setelah Sita Uang Rp1,5 M, KPK Susun Strategi Ungkap Kasus 'Sunat' Upah Pungut di Kabupaten Bogor

Redaksi - Kamis, 27 Agustus 2026 19:30 WIB

"Ya karena sesuai dengan Pasal 11, kewenangan KPK untuk menangani perkara itu ada limitatifnya. Perkara yang melibatkan penyelenggara negara, kerugian negara di atas Rp1 miliar, kemudian yang berlarut-larut yang ditangani di APH. Sehingga ini memang nanti akan dilihat seperti apa di proses penyidikan ini," ungkapnya, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2026) kemarin.


Terkait perkara di Bapenda Bogor, lanjut Achmad Taufik, penyidik akan menelusuri lebih jauh apakah terdapat penyelenggara negara terlibat dugaan pemotongan upah pungut tersebut, meski dia belum mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga:

Menurut Achmad Taufik, perkara tersebut baru memasuki tahap awal penyidikan dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, KPK belum menetapkan tersangka.


Kendati demikian, Achmad Taufik memastikan perkara tersebut telah memenuhi indikasi awal sebagai tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi dasar KPK meningkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan.

Hasil pendalaman nantinya juga akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.


Di ketahui KPK telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar yang sebelumnya ditemukan dalam rangkaian penyelidikan perkara tersebut.
Achmad Taufik menyebut uang itu baru dapat dilakukan penyitaan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebab, tindakan penyitaan merupakan kewenangan yang dilakukan dalam proses penyidikan.Namun, KPK belum membeberkan dari siapa uang Rp1,5 miliar tersebut disita maupun keterkaitannya dengan dugaan pemotongan upah pungut pegawai Bapenda Kabupaten Bogor

Baca Juga:
Menurutnya, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang belum dapat dibuka kepada publik.
KPK akan menyampaikan perkembangan perkara setelah penyidik memperoleh temuan yang dapat dipublikasikan. Termasuk mengenai kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka maupun hasil pendalaman terkait kewenangan KPK berdasarkan ketentuan perundang-undangan.


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Lelang Serentak Selama 4 Hari, Kejati Kepulauan Bangka Belitung Capai Nilai Aset untuk PNBP Hingga Rp28.567.932.000
Lelang Serentak se-Wilayah Kejati Sulbar, Nilai Lelang untuk PNBP Mencapai Rp494,741.000
Lelang Hari Ketiga se-Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Nilai Lelang untuk PNBP Selama Tiga Hari Mencapai 27,4 Miliar
Lelang Serentak Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Nilai Lelang Hari Pertama dan Kedua Mencapai Rp7,2 Miliar
Ikut Lelang Serentak Tahun 2026, Kejari Mamuju Berhasil Menjual 2 Paket Dengan Nilai Mencapai Rp315 Juta Lebih
Ada Tersangka Baru, Menyusul Eks Jampidus Febrie Ardiansyah
 
Komentar
 
Berita Terbaru