Sabtu, 12 September 2026 WIB

Asep Edi Suheri: Delapan Orang Kita Tetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Presiden ke 7

Redaksi - Minggu, 09 November 2025 09:40 WIB
Asep Edi Suheri: Delapan Orang Kita Tetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Presiden ke 7
Pixabay
tersangka

MATATELINGA, Jakarta: Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan tudingan ijazah palsu, penyidik Polda Metro jaya menetapkan delapan orang tersangka. Penetapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster.

Masing-masing kelompok dijerat pasal berlapis, termasuk pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Pada klaster pertama, terdapat lima tersangka, yaitu Egi Sujana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadilah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Baca Juga:

Sementara itu, pada klaster kedua, terdapat tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan T. Fauzi Tiasuma.

Ketiganya dijerat dengan pasal tambahan terkait manipulasi data digital, antara lain Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta pasal-pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).

Baca Juga:

Sebelumnya, Jokowi melaporkan sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik yang muncul setelah tudingan ijazah palsu viral di media sosial. Dalam laporan tersebut, terdapat 12 nama yang dilaporkan.

Kasus ini berawal dari langkah Roy Suryo dan beberapa pihak yang menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada atau UGM, seperti dilansir Okezone.

Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Komite Banding FIFA Resmi Menolak Banding Diajukan FAM
Oknum Polisi  Penabrak Wanita Hingga Kritis, Haya Satu di Tetapkan Tersangka
Mesin Multi Bahan Bakar Siap Ubah Dunia Niaga
Kejari Deli Serdang Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp7 Milyar Lebih dari Perkara Tindak Pidana Korupsi
Kopdes Merah Putih Desa Kampung Melayu akan dibangun : Babinsa Koramil 07/Tambelan jelaskan kriteria lahan*
Beri Rasa Aman Ditengah Masyarakat, Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Rutin Malam Hari
 
Komentar
 
Berita Terbaru