Selasa, 01 September 2026 WIB

Komdigi: Setiap Pemotretan dan Publikasi Foto Harus Memperhatikan Aspek Hukum Serta Etika Perlindungan Data Pribadi

Redaksi - Sabtu, 01 November 2025 09:00 WIB
Komdigi:  Setiap Pemotretan dan Publikasi Foto Harus Memperhatikan Aspek Hukum Serta Etika Perlindungan Data Pribadi
Pixabay
camera

MATATELINGA, Jakarta: Kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi di ruang publik harus mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

1. Perhatikan Aspek Hukum dan Perlindungan Data Pribadi

Baca Juga:
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menekankan setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum serta etika perlindungan data pribadi.

Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kolaborasi Lintas Sektor jadi Kata Kunci Dalam Membangun Ruang Digital Ramah Anak
Kementerian Komunikasi dan Digital Terus Menggodok Peta Jalan dan Peraturan AI di Indonesia
Sumut Peringkat Enam Tertinggi Judi Online, Menteri Komdigi Minta Tindakan Tegas
Pemotretan Baju Renang SI Molly Sims di Adirondacks Membuat Kami...?
Wanita Ini Memiliki Khas dan Daya Tarik Tersendiiri, Ingin Tahu Asalnya
 
Komentar
 
Berita Terbaru