Minggu, 13 September 2026 WIB

Asep Edi Suheri: Delapan Orang Kita Tetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Presiden ke 7

Redaksi - Minggu, 09 November 2025 09:40 WIB
Asep Edi Suheri: Delapan Orang Kita Tetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Presiden ke 7
Pixabay
tersangka

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Baca Juga:

Sementara itu, pada klaster kedua, terdapat tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan T. Fauzi Tiasuma.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Komite Banding FIFA Resmi Menolak Banding Diajukan FAM
Oknum Polisi  Penabrak Wanita Hingga Kritis, Haya Satu di Tetapkan Tersangka
Mesin Multi Bahan Bakar Siap Ubah Dunia Niaga
Kejari Deli Serdang Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp7 Milyar Lebih dari Perkara Tindak Pidana Korupsi
Kopdes Merah Putih Desa Kampung Melayu akan dibangun : Babinsa Koramil 07/Tambelan jelaskan kriteria lahan*
Beri Rasa Aman Ditengah Masyarakat, Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Rutin Malam Hari
 
Komentar
 
Berita Terbaru