- Perdamaian Tanpa Syarat: Telah tercapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka.
- Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana setelah dilakukan pengecekan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di wilayah hukum terkait.
- Luka Telah Pulih: Luka yang dialami korban sudah kembali pulih seperti semula.
- Respon Positif Masyarakat: Masyarakat merespon positif perdamaian antara tersangka dan korban.
Baca Juga:
- Status Tersangka: Baik tersangka maupun korban masih berstatus pelajar di SMK.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
"Setelah melihat melihat testimoni korban, keluarga korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik bahkan wakil bupati mengapresiasi proses RJ. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Tana Toraja untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.